Rabu, 13 Februari 2013

Pasal 37 ayat 1 UU BI, Dewan Gubernur BI itu terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan minimal 4 Deputi Gubernur, skrg cuma ada Gubernur dan 3 Deputi Gubernur, shg bisa timbul pertanyaansoal sahnya kpts DG BI

http://www.bisnis.com/articles/dewan-gubernur-bi-jumlah-4-orang-dpr-minta-sby-tambah-orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar