Minggu, 24 Februari 2013

Berdasar Pasal 41 ayat 3 UU BI, Presiden wajib ajukan "calon baru", Agusmarto calon "baru" atau "lama" karena pernah dditolak DPR?

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/02/24/146764/DPR-Ragu-Agus-Marto-Berhak-Dicalonkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar