Kamis, 21 Februari 2013

Pajak revaluasi merger tdk perlu, kecuali dijual ke pihak ke 3 dan perhitungan laba-rugi 1 thn setelah merger


http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=9335

Tidak ada komentar:

Posting Komentar