Kamis, 24 Januari 2013

Menurut UU BI, DPR hanya boleh memilih dua orang anggota Dewan Gub BI per tahun


http://keuangan.kontan.co.id/news/dpr-dimungkinkan-memilih-4-calon-dewan-gubernur/2013/01/23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar