Kamis, 17 Mei 2012

Batas utang diatur UU, penggunaannya harusnya diatur juga

http://finance.detik.com/read/2012/04/10/175605/1889161/4/utang-sudah-rp-1844-triliun-sby-boleh-tambah-lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar