Rabu, 05 Maret 2014

UU OJK digugat, justru UU OJK tegas perintahkan DK OJK enlindungi seluruh konsumen industri keuangan, yg tdk ada di UU BI, UU Pasar modal dll, apa penggugat mau konsumen Indonesia tdk dilindungi oleh negara melalui OJK?

http://nasional.inilah.com/read/detail/2079734/legal-standing-penggugat-uu-ojk-lemah#.UxdIqIXE7To

Tidak ada komentar:

Posting Komentar