Jumat, 28 Februari 2014

Dibanding UU BI dan Pasar Modal, justru UU OJK memberi perlindungan pada nasabah paripurna, kok digugat? Apa konsumen industri keuangan tdk perlu dilindungi?

http://finansial.bisnis.com/read/20140227/90/206639/uu-ojk-mantan-ketua-panja-ojk-siap-jadi-saksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar